Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih
Kamis, 02 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih melanggar aturan larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Pengelola (akan) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5 juta-25 juta," kata Andono kemarin.
Selain sanksi terberat berupa denda atau pencabutan izin, Pemprov akan menerapkan sanksi lain berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, pelanggar dikenai sanksi denda secara bertahap.
Sanksi pembekuan izin, kata Andono, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima pekan. Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (setahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku)," katanya.
Andono menambahkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta diharapkan bisa mengurangi volume sampah plastik di wilayahnya. Dia menyebut sampah bekas kantong plastik menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini di TPST Bantargebang, yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari Jakarta, tercatat ada 39 juta ton sampah di mana 34% di antaranya berupa plastik dan kebanyakan kantong plastik. “Ini karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.
Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Laporan ini memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik pada 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, yaitu 3,5 juta ton per tahun. "Kita perlu kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," tutur Andono. (Baca juga: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran)
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucap Andono.
Belum Tersosialisasikan
Selain sanksi terberat berupa denda atau pencabutan izin, Pemprov akan menerapkan sanksi lain berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, pelanggar dikenai sanksi denda secara bertahap.
Sanksi pembekuan izin, kata Andono, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima pekan. Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (setahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku)," katanya.
Andono menambahkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta diharapkan bisa mengurangi volume sampah plastik di wilayahnya. Dia menyebut sampah bekas kantong plastik menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini di TPST Bantargebang, yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari Jakarta, tercatat ada 39 juta ton sampah di mana 34% di antaranya berupa plastik dan kebanyakan kantong plastik. “Ini karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.
Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Laporan ini memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik pada 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, yaitu 3,5 juta ton per tahun. "Kita perlu kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," tutur Andono. (Baca juga: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran)
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucap Andono.
Belum Tersosialisasikan
Lihat Juga :