Ini 3 Eks Bupati di Jabar yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 06 September 2022 - 20:27 WIB
loading...
Ini 3 Eks Bupati di...
3 eks bupati di Jabar yang terjerat kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tiga eks bupati di Provinsi Jawa Barat dipastikan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ketiga mantan bupati yang kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi itu, yakni eks Bupati Subang, Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu, Supendi.

"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," sebut Elly saat dikonfirmasi.

Baca juga: Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.



Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014. Adapun Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved