Ini 3 Eks Bupati di Jabar yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 06 September 2022 - 20:27 WIB
loading...
Ini 3 Eks Bupati di...
3 eks bupati di Jabar yang terjerat kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tiga eks bupati di Provinsi Jawa Barat dipastikan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ketiga mantan bupati yang kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi itu, yakni eks Bupati Subang, Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu, Supendi.

"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," sebut Elly saat dikonfirmasi.



Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.



Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014. Adapun Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.

Sebelumnya, Elly juga mengatakan bahwa tiga narapidana korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga bebas bersyarat hari ini.



Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski berstatus bebas bersyarat, lanjut Elly, seluruh narapidana korupsi yang bebas bersyarat hari ini tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," kata Elly.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)