Ini 3 Eks Bupati di Jabar yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 06 September 2022 - 20:27 WIB
loading...
3 eks bupati di Jabar yang terjerat kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Tiga eks bupati di Provinsi Jawa Barat dipastikan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin hari ini, Selasa (6/9/2022).
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ketiga mantan bupati yang kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi itu, yakni eks Bupati Subang, Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu, Supendi.
"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," sebut Elly saat dikonfirmasi.
Baca juga: Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014. Adapun Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ketiga mantan bupati yang kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi itu, yakni eks Bupati Subang, Ojang Rohani; eks Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu, Supendi.
"Ya (bebas bersyarat), ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," sebut Elly saat dikonfirmasi.
Baca juga: Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Diketahui, ketiga mantan bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda dengan vonis hukuman yang beragam. Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014. Adapun Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.
Lihat Juga :