Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Anggota PJR Dituding Pungli di Tol Gresik
Senin, 05 September 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
"Iya kejadiannya itu, mereka berdua melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir Pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati," katanya, Minggu (4/9/2022).
Dirmanto juga menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut. Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani. "Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal gak mau diajak damai, makanya dibawa ke pos PJR lebani, untuk tilang, tapi malah divideo," ungkapnya.
Guna meluruskan hal tersebut, lanjut Dirmanto, pihak Polda Jatim sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW. Pihak PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. Hingga bagaimana video tersebut, dapat beredar luas di medsos.
Sopir mobil PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materainya. Surat pernyataan tersebut, berisi penjelasan lengkap sekaligus pernyataan sikap dirinya pribadi atas terjadinya insiden tersebut. Bahwa, peristiwa perseteruan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu (3/9/2022).
PAW mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan yang dikemudikannya saat itu masa berlaku pelat nopolnya atau STNK, habis. Kemudian, PAW berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran tilangnya secara kekeluargaan. Namun, pihak petugas polisi, Brigadir SA, menolak.
Dirmanto juga menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut. Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani. "Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal gak mau diajak damai, makanya dibawa ke pos PJR lebani, untuk tilang, tapi malah divideo," ungkapnya.
Guna meluruskan hal tersebut, lanjut Dirmanto, pihak Polda Jatim sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW. Pihak PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. Hingga bagaimana video tersebut, dapat beredar luas di medsos.
Sopir mobil PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materainya. Surat pernyataan tersebut, berisi penjelasan lengkap sekaligus pernyataan sikap dirinya pribadi atas terjadinya insiden tersebut. Bahwa, peristiwa perseteruan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu (3/9/2022).
PAW mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan yang dikemudikannya saat itu masa berlaku pelat nopolnya atau STNK, habis. Kemudian, PAW berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran tilangnya secara kekeluargaan. Namun, pihak petugas polisi, Brigadir SA, menolak.
Lihat Juga :