Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya
Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang ketika dikonfirmasi melalui WA, terkait perkembangan bebas bersyarat enggan berkomentar.
"Izin sementara saya belum bisa buat statement apa pun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada MPI Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel
Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan waktu Kemenkumham memberikan SK bebas bersyarat bagi Umar Patek.
Seperti diketahui, Umar Patek adalah terpidanan 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.
Dia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011, Umar divonis Pengadilan Jakarta Barat dengna hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, kemudian dipindahkan ke Lapas Porong pada 2014.
"Izin sementara saya belum bisa buat statement apa pun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada MPI Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Sosok Umar Patek Dalang Bom Bali yang Bakal Bebas: Diburu 3 Negara, Ingin Targetkan Israel
Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan waktu Kemenkumham memberikan SK bebas bersyarat bagi Umar Patek.
Seperti diketahui, Umar Patek adalah terpidanan 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.
Dia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011, Umar divonis Pengadilan Jakarta Barat dengna hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, kemudian dipindahkan ke Lapas Porong pada 2014.
(nic)
Lihat Juga :