Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya

Minggu, 04 September 2022 - 19:30 WIB
loading...
Umar Patek Pelaku Bom Bali Akan Bebas Bersyarat, Begini Respons Kalapas Kelas 1 Surabaya
Umar Patek tengah yasinan bersama sejumlah narapidana lain di Lapas Porong. Umar disebut akan bebas bersyarat setelah menerima remisi kemerdekaan. Foto: Istimewa
A A A
SIDOARJO - Narapidana kasus teroris (Napiter) Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara, karena kasus Bom Bali 2002 silam, hingga saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, (Lapas Porong) yang berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Umar Patek sebelumnya memiliki potensi bebas bersyarat dan berakhir masa tahanan bulan Agustus, setelah dirinya mendapatkan remisi umum 5 bulan, saat HUT RI ke 77 pada Rabu (17/8/2022).



Dari pantauan MPI di lapangan, Umar masih belum menerima SK Pembebasan bersyarat dari kemenkumham, sehingga napi Tipiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Umar patek direncanakan bebas pada Januari 2023, sedangkan salah satu syarat napiter mendapatkan bebas bersyarat yakni harus menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan Umar sudah menjalani 2/3 masa tahanan.



Dengan mendapatkan remisi 5 bulan, Umar Patek berpeluang bebas bersyarat pada Agustus kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang ketika dikonfirmasi melalui WA, terkait perkembangan bebas bersyarat enggan berkomentar.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apa pun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada MPI Minggu (4/9/2022).


Sampai saat ini belum diketahui pasti kapan waktu Kemenkumham memberikan SK bebas bersyarat bagi Umar Patek.

Seperti diketahui, Umar Patek adalah terpidanan 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.

Dia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011, Umar divonis Pengadilan Jakarta Barat dengna hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, kemudian dipindahkan ke Lapas Porong pada 2014.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)