Akhir Cerita Perselingkuhan Suami Polwan Cantik dan ASN Pemkab OKI, Damsir Kini Jadi Staf Kecamatan

Minggu, 04 September 2022 - 07:41 WIB
loading...
Akhir Cerita Perselingkuhan...
Pemkab OKI Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas kepada suami polwan cantik Polda Sumsel Briptu Suci Darma, Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.Foto/dok
A A A
OKI - Perselingkuhan suami Polwan cantik Polda Sumsel Briptu Suci Darma, Damsir Khalik Masri dengan Winda Anggraeni Garnis hingga punya anak memasuki babak akhir.

Damsir dan Winda yang merupakan ASN Pemkab Ogan Komering Ilir telah diberi sanksi pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan diturunkan pangkatnya.

Sanksi bagi kedua oknum ASN OKI yang terbukti selingkuh hingga punya anak ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin. Dijatuhkannya sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sansi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah," katanya, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Polwan Cantik Ditinggal Selingkuh Suami hingga Punya Anak, Pelaku Damsir dan Winda Dapat Sanksi Berat

Selanjutnya Damsir dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. "Sanksi ini agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," tegas Sekda.

Sedangkan, untuk Winda mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. “Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," jelasnya.

Sekda menambahkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. “Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," ujarnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)