Dua Kali Mangkir, Jubir Golkar Terancam Dijemput Paksa
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Juru Bicara Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Foto: Facebook M Risman
A
A
A
MAKASSAR - Juru Bicara Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai terancam dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum, lantaran mangkir selama dua pekan dalam sidang putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan mengatakan, bahwa Risman Pasigai telah dua kali mangkir dalam sidang putusan. Bahkan ketidakhadirannya dalam sidang itu, tanpa alasan.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
"Hasil dari pembicaraan majelis bahwa bersangkutan harus hadir mendengar putusan sesuai dengan ketentuan KUHP. Dan sudah dua kali (Risman tidak hadir hadir dalam sidang, red). Kami juga sudah surati sebanyak dua kali. Makanya diharap kepada terdakwa agar koperatif. Sebab tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa," ujar Mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020) .
Sebelumnya, Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, di Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019. Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya. Mereka membagi- bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut. Di mana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan mengatakan, bahwa Risman Pasigai telah dua kali mangkir dalam sidang putusan. Bahkan ketidakhadirannya dalam sidang itu, tanpa alasan.
Baca Juga: Polda Tetapkan Risman Pasigai Tersangka Pencemaran Nama Baik Rudal
"Hasil dari pembicaraan majelis bahwa bersangkutan harus hadir mendengar putusan sesuai dengan ketentuan KUHP. Dan sudah dua kali (Risman tidak hadir hadir dalam sidang, red). Kami juga sudah surati sebanyak dua kali. Makanya diharap kepada terdakwa agar koperatif. Sebab tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa," ujar Mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020) .
Sebelumnya, Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, di Novotel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019. Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya. Mereka membagi- bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut. Di mana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Lihat Juga :