Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tanjung Priok
Jum'at, 02 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah tiga bulan dia beroperasi, kemudian untuk mengelabui agar SPBU tidak curiga. Dia mengubah atau memodifikasi tangki bensinnya dari satu menjadi dua yang berada di kanan dan kiri dan mengisi di banyak SPBU," pungkasnya.
Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 ton solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, satu rol selang, satu pompa dan satu aki.
Tersangka MY dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Baca juga: BPH Migas Apresiasi Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM Subsidi Sebesar 22 Ton
(mhd)
Lihat Juga :