Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tanjung Priok
Jum'at, 02 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Polisi mengamankan truk trailer yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM solar secara ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, Rabu 31 Agustus 2022. Terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Jaga 613 SPBU se-Jabodetabek
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.
"Dia beli dengan harga subsidi. Jenis Bio Solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belum menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali," kata Wiratama.
Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan, tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Jaga 613 SPBU se-Jabodetabek
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.
"Dia beli dengan harga subsidi. Jenis Bio Solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belum menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali," kata Wiratama.
Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan, tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Lihat Juga :