Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Tanjung Priok

Jum'at, 02 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Polisi Bongkar Penimbunan...
Polisi mengamankan truk trailer yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM solar secara ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, Rabu 31 Agustus 2022. Terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Jaga 613 SPBU se-Jabodetabek

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.

"Dia beli dengan harga subsidi. Jenis Bio Solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belum menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali," kata Wiratama.

Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan, tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.



"Sudah tiga bulan dia beroperasi, kemudian untuk mengelabui agar SPBU tidak curiga. Dia mengubah atau memodifikasi tangki bensinnya dari satu menjadi dua yang berada di kanan dan kiri dan mengisi di banyak SPBU," pungkasnya.

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 ton solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, satu rol selang, satu pompa dan satu aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Baca juga: BPH Migas Apresiasi Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM Subsidi Sebesar 22 Ton
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved