Polisi Sikat 4 Pelaku Penimbun 2,5 Ton Pertalite di Tangerang
Jum'at, 02 September 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
”Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :