Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau

Jum'at, 02 September 2022 - 15:10 WIB
loading...
A A A
Dalam giat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya.



Kemudian Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary.

"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara dan setelah beberapa hari melakukan survaillance di wilayah Bengkulu, Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.

Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat, akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka di kontrakannya, Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu 31 Agustus 2022.



"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ontary alias Mak Tary di salon miliknya di Lubuklinggau. Lalu Tim Macan Linggau membawanya pelaku ke kota Lubuklinggau," terangnya.

Kemudian saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti di yang digunakan di TKP, tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dengan memberikan tiga kali tembakan peringatan.

"Tetapi tersangka masih tetap berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan kearah kaki tersangka untuk melumpuhkannya dan tersangka dapat diamankan kembali," paparnya.

Kemudian dilakukan pertolongan dan pengobatan akibat luka tembak yang dialami. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)