Diduga Terima Duit Judi Online, Kanit Polsek Penjaringan Terancam Dipecat dan Dikurung 30 Hari

Jum'at, 02 September 2022 - 14:44 WIB
loading...
Diduga Terima Duit Judi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar terancam diberhentikan dengan tidak hormat PTDH lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

”Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zulpan, Jumat (2/9/2022). Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Fadil Imran: Menyalahgunakan Wewenang

Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tersebut. ”Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam,” tutur Zulpan.

Nantinya, kata Zulpan, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat dan AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung di sana selama 30 hari. Baca juga: Propam Polri Tangkap Kanit Polsek Penjaringan Terkait Judi Online

Saat disinggung terkait nominal yang diterima AKP Fajar, ia tak dapat menjelaskan. ”Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya kan (laporan dan rekomendasi Paminal Polri) belum diberikan kepada kita," tutur Zulpan.

Zulpan hanya berkata AKP Fajar dan tujuh anggotanya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya.



”Sesuai arahan Kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan juga tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi. Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar diamankan Propam Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara judi online. Hal itu ditegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Kamis (1/9/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved