Imigrasi Polman Aktif Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Kamis, 01 September 2022 - 19:41 WIB
loading...
Suasana sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022). Foto: Humas Imigrasi Polman
A
A
A
MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan terus berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Wahyu Wibowo pada Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
“Peran Imigrasi dalam melakukan pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara. Juga di tempat pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Wahyu.
Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai kecamatan, kelurahan, desa dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan membuka secara resmi kegiatan ini. Ia mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terhadap kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selain pemaparan materi dari Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar, pada sosialisasi ini dihadirkan juga narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Hubungan Internasional, Daud.
Baca juga:Kepala Imigrasi Polman Ingatkan Tugas dan Fungsi Tim PORA
Ia memberikan penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia dan tata cara untuk bekerja di luar negeri secara resmi serta persyaratan dalam melakukan permohonan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan paspor.
“Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan Paspor maka harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja terlebih dahulu dan yang paling penting bahwa harus memiliki kontrak kerja agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Daud.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa risiko yang akan didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara non prosedural. Di antaranya, dibatasi hak dan kewajibannya selama bekerja, tidak mendapat perlindungan dan keamanan dari pemerintah, rentan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Risiko lainnya, mendapatkan gaji yang rendah bahkan tidak dibayarkan karena tidak memiliki kekuatan hukum, tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi jika mengalami kecelakaan kerja, sakit dan kematian, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta rentan untuk ditangkap dan dipenjara oleh penegak hukum setempat.
Baca juga:Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh
Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat, sehingga masyarakat yang hadir dapat berperan aktif dan berupaya mencegah orang yang dikenal bekerja di luar negeri secara non prosedural.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Wahyu Wibowo pada Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
“Peran Imigrasi dalam melakukan pencegahan pekerja migran Indonesia non prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara. Juga di tempat pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Wahyu.
Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai kecamatan, kelurahan, desa dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan membuka secara resmi kegiatan ini. Ia mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terhadap kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selain pemaparan materi dari Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar, pada sosialisasi ini dihadirkan juga narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Hubungan Internasional, Daud.
Baca juga:Kepala Imigrasi Polman Ingatkan Tugas dan Fungsi Tim PORA
Ia memberikan penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia dan tata cara untuk bekerja di luar negeri secara resmi serta persyaratan dalam melakukan permohonan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan paspor.
“Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan Paspor maka harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja terlebih dahulu dan yang paling penting bahwa harus memiliki kontrak kerja agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Daud.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa risiko yang akan didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara non prosedural. Di antaranya, dibatasi hak dan kewajibannya selama bekerja, tidak mendapat perlindungan dan keamanan dari pemerintah, rentan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Risiko lainnya, mendapatkan gaji yang rendah bahkan tidak dibayarkan karena tidak memiliki kekuatan hukum, tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi jika mengalami kecelakaan kerja, sakit dan kematian, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta rentan untuk ditangkap dan dipenjara oleh penegak hukum setempat.
Baca juga:Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh
Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat, sehingga masyarakat yang hadir dapat berperan aktif dan berupaya mencegah orang yang dikenal bekerja di luar negeri secara non prosedural.
(luq)
Lihat Juga :