Dianggap Tak Transparan, Rapat Pembahasan RTRW di Karawang Dibubarkan Massa
Kamis, 01 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Aktivis lain lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak diubah. "Jadi ada apa Pemkab Karawang memaksakan untuk merubah RTRW. Apalagi itu tidak melibatkan banyak pihak, " kata Asep.
Baca: Api Mengamuk di Padang Lawas Utara, Belasan kios Ludes Terbakar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.
"Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi," kata Acep.
Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Ngamuk Istri Selingkuh, Suami Kalap Hantam Tetangga dengan Paving hingga Tewas.
Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak. "Kalau sesuai aturan ya kami akomodir. Tapi kalau menyalahi regulasi yang kami tolak," kata Acep Jamhuri.
Baca: Api Mengamuk di Padang Lawas Utara, Belasan kios Ludes Terbakar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.
"Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi," kata Acep.
Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Ngamuk Istri Selingkuh, Suami Kalap Hantam Tetangga dengan Paving hingga Tewas.
Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak. "Kalau sesuai aturan ya kami akomodir. Tapi kalau menyalahi regulasi yang kami tolak," kata Acep Jamhuri.
(nag)
Lihat Juga :