Ayah dan Anak Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Tegal, Sadis Kepala Korban Ditembak
loading...
A
A
A
Tersangka tarwad lalu merencanakan pembunuhan dan meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi uang Rp6 juta. Uang tersebut lalu digunakan Dirto untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta.
Kepada polisi, Dirto mengaku tidak berniat membunuh kakaknya, namun hanya melukai.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru dan sebuah sepeda motor.
Kepada polisi, Dirto mengaku tidak berniat membunuh kakaknya, namun hanya melukai.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru dan sebuah sepeda motor.
(shf)