Ayah dan Anak Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Tegal, Sadis Kepala Korban Ditembak

Kamis, 01 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Ayah dan Anak Bunuh...
Tersangka Tarwad dan anaknya, Dirto pelaku pembunuhan terhadap Casbari (41), pedagang nasi goreng di Pedeslohor, Adiwerna. Korban merupakan anak sekaligus kakak pelaku. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
TEGAL - Ayah dan anak di Tegal, Jawa Tengah membunuh Casbari (41), pedagang nasi goreng di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna. Korban dihabisi dengan cara kepala bagian belakang ditembak dengan senapan angin.

Hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa kedua pelaku ternyata ayah dan adik kandung korban. Keduanya kesal dengan korban yang selalu membuat masalah dan meminta uang.

Baca juga: Konflik Lahan, Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Bunuh Tetangganya

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa penembakan terjadi pada Selasa siang (30/8/2022).

Saat itu korban baru saja menemui adiknya, Dirto (38) yang baru pulang dari Jakarta. Saat korban berbalik badan, tersangka menembak kakaknya dari jarak tiga meter menggunakan senapan angin.

Korban sempat menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Adiwerna. Namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di kepala belakang tembus kerongkongan.

Setelah sempat kabur, tersangka Dirto berhasil ditangkap pada Rabu sore (31/8/2022). Sementara ayahnya yang hendak mengambil jenazah anaknya (korban) juga ikut diamankan polisi.

Baca juga: Miris, Ayah di Flores Timur Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya

"Dari pemeriksaan polisi terungkap otak pembunuhan adalah Tarwad (55) ayah kandung korban. Motif pelaku yakni kesal karena korban sering membuat masalah dan kerap meminta uang untuk berdagang namun tak kunjung membuahkan hasil," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Selama ini Tarwad dan Dirto menjadi pedagang kaki lima di Jakarta. Sedangkan korban Casbari tinggal di rumahnya di Tegal pasca usahanya bangkrut.

Tersangka tarwad lalu merencanakan pembunuhan dan meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi uang Rp6 juta. Uang tersebut lalu digunakan Dirto untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta.

Kepada polisi, Dirto mengaku tidak berniat membunuh kakaknya, namun hanya melukai.



Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru dan sebuah sepeda motor.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved