Ayah dan Anak Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Tegal, Sadis Kepala Korban Ditembak

Kamis, 01 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Ayah dan Anak Bunuh...
Tersangka Tarwad dan anaknya, Dirto pelaku pembunuhan terhadap Casbari (41), pedagang nasi goreng di Pedeslohor, Adiwerna. Korban merupakan anak sekaligus kakak pelaku. Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
TEGAL - Ayah dan anak di Tegal, Jawa Tengah membunuh Casbari (41), pedagang nasi goreng di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna. Korban dihabisi dengan cara kepala bagian belakang ditembak dengan senapan angin.

Hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa kedua pelaku ternyata ayah dan adik kandung korban. Keduanya kesal dengan korban yang selalu membuat masalah dan meminta uang.

Baca juga: Konflik Lahan, Ayah dan 2 Anak di Banyuasin Bunuh Tetangganya

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa penembakan terjadi pada Selasa siang (30/8/2022).

Saat itu korban baru saja menemui adiknya, Dirto (38) yang baru pulang dari Jakarta. Saat korban berbalik badan, tersangka menembak kakaknya dari jarak tiga meter menggunakan senapan angin.

Korban sempat menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Adiwerna. Namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di kepala belakang tembus kerongkongan.

Setelah sempat kabur, tersangka Dirto berhasil ditangkap pada Rabu sore (31/8/2022). Sementara ayahnya yang hendak mengambil jenazah anaknya (korban) juga ikut diamankan polisi.

Baca juga: Miris, Ayah di Flores Timur Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya

"Dari pemeriksaan polisi terungkap otak pembunuhan adalah Tarwad (55) ayah kandung korban. Motif pelaku yakni kesal karena korban sering membuat masalah dan kerap meminta uang untuk berdagang namun tak kunjung membuahkan hasil," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Selama ini Tarwad dan Dirto menjadi pedagang kaki lima di Jakarta. Sedangkan korban Casbari tinggal di rumahnya di Tegal pasca usahanya bangkrut.

Tersangka tarwad lalu merencanakan pembunuhan dan meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi uang Rp6 juta. Uang tersebut lalu digunakan Dirto untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta.

Kepada polisi, Dirto mengaku tidak berniat membunuh kakaknya, namun hanya melukai.



Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru dan sebuah sepeda motor.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Berita Terkini
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved