Bima Arya Usulkan 3 Kriteria agar Bansos Tepat Sasaran
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:08 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.Foto/SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan tiga hal terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos) dikunci sehingga proses penyalurannya tepat sasaran. Hal itu diungkapkan Bima saat menerima kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Agama dan Sosial terkait penyaluran bansos dampak Covid-19 di Ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa, 30 Juni 2020 kemarin.
Usulan itu, kata Bima, pertama, harus ada penguatan dan penyamaan kriteria warga penerima bantuan. Kedua, sumber bantuan disederhanakan dan ketiga, datanya harus lebih transparan. "Jadi, kriterianya ini harus betul-betul lebih dikunci. Sumber bantuan kita menyarankan untuk disederhanakan dan terakhir datanya harus lebih transparan. Kita contohkan di Kota Bogor dengan sistem Salur, data ditempel di setiap kelurahan dan lain-lain," kata Bima.
Dia menegaskan, mengenai bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor tetap dianggarkan selama empat bulan dan sudah disepakati dengan DPRD."Jadi, itu sudah pasti ada dari bantuan Pemkot Bogor, yang sudah komitmen dianggarkan kita akan salurkan. Ada sekitar Rp40 miliar dan itu sudah dikunci, tetapi tidak bisa ditambah," tegasnya.
Dia menambahkan, menjelang masa PSBB Proporsional fase Transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berakhir, Pemkot selain tetap fokus penanganan Covid-19, juga akan mulai serius merecovery sektor ekonomi agar bisa kembali berjalan.
"Kita kedepan akan fokus economy recovery, supaya sektor-sektor ini bisa lebih ‘lari’. Kita cek hunian hotel weekend lalu itu naik cukup tajam, kalau kita bisa jaga tren ini Insya Allah kita bisa rebound (melambung)," katanya. (Baca: HUT Bhayangkara, Polresta Bogor Kota Gratiskan SIM)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus menuturkan, kunjungan hari ini adalah bagian dari tugas dan fungsinya sebagai legislatif, yaitu monitoring semua Undang-undang (UU), peraturan-peraturan yang telah disepakati. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa anggaran APBN di kementerian dan lembaga non kementerian difokuskan kepada penanganan Covid-19
"Hari ini kami berterima kasih khususnya kepada Wali Kota Bogor yang sudah mau buka-bukaan di lapangan dan kendalanya. Ini yang sebetulnya kita harapkan dari Komisi VIII ada pembicaraan yang cukup menghasilkan agar nanti bisa kita bawa ke DPR dan ini akan menjadi masukan. Kita akan terus perbaiki, baik itu pendataan maupun penyalurannya," tuturnya.
Usulan itu, kata Bima, pertama, harus ada penguatan dan penyamaan kriteria warga penerima bantuan. Kedua, sumber bantuan disederhanakan dan ketiga, datanya harus lebih transparan. "Jadi, kriterianya ini harus betul-betul lebih dikunci. Sumber bantuan kita menyarankan untuk disederhanakan dan terakhir datanya harus lebih transparan. Kita contohkan di Kota Bogor dengan sistem Salur, data ditempel di setiap kelurahan dan lain-lain," kata Bima.
Dia menegaskan, mengenai bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor tetap dianggarkan selama empat bulan dan sudah disepakati dengan DPRD."Jadi, itu sudah pasti ada dari bantuan Pemkot Bogor, yang sudah komitmen dianggarkan kita akan salurkan. Ada sekitar Rp40 miliar dan itu sudah dikunci, tetapi tidak bisa ditambah," tegasnya.
Dia menambahkan, menjelang masa PSBB Proporsional fase Transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berakhir, Pemkot selain tetap fokus penanganan Covid-19, juga akan mulai serius merecovery sektor ekonomi agar bisa kembali berjalan.
"Kita kedepan akan fokus economy recovery, supaya sektor-sektor ini bisa lebih ‘lari’. Kita cek hunian hotel weekend lalu itu naik cukup tajam, kalau kita bisa jaga tren ini Insya Allah kita bisa rebound (melambung)," katanya. (Baca: HUT Bhayangkara, Polresta Bogor Kota Gratiskan SIM)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus menuturkan, kunjungan hari ini adalah bagian dari tugas dan fungsinya sebagai legislatif, yaitu monitoring semua Undang-undang (UU), peraturan-peraturan yang telah disepakati. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa anggaran APBN di kementerian dan lembaga non kementerian difokuskan kepada penanganan Covid-19
"Hari ini kami berterima kasih khususnya kepada Wali Kota Bogor yang sudah mau buka-bukaan di lapangan dan kendalanya. Ini yang sebetulnya kita harapkan dari Komisi VIII ada pembicaraan yang cukup menghasilkan agar nanti bisa kita bawa ke DPR dan ini akan menjadi masukan. Kita akan terus perbaiki, baik itu pendataan maupun penyalurannya," tuturnya.
Lihat Juga :