Hasil Gelar Perkara, Polisi: Tidak Ada Pengancaman Terhadap Wartawan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Hasil gelar perkara dugaan pengancaman salah satu wartawan bernama Andi Burhanuddin telah diumumkan. Hasilnya, tidak ada dugaan pengancaman sebagaimana dilapokan dilakukan oleh Andi Alpian AS.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor selaku korban maupum terhadap saksi-saksi. Kemudian penyidik telah melakukan analisa rekaman video yang diserahkan oleh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra kepada SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini, berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, jika dikaitkan dengan pasal 335 KUHP, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sama sekali tak terpenuhi.
"Dari keterangan saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi yang lain diajukan terlapor tidak ada keterangan yang melihat maupun mendengar adanya unsur kekerasan atau ancaman yang dilakukan terduga terlapor," tambahnya.
Adapun terkait hasil analisa rekaman video, Berry mengaku jika pihaknya tidak mendapat hal sama. Hanya saja dalam video itu, terdengar perkataan terlapor yang menyerang kehormatan korban. Sehingga sangat mungkin bisa terpenuhi unsurnya adalah tindak pidana pencemaran nama baik.
"Jadi saya perjelas, bahwa bukan tindak pidana pengancaman. Melainkan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan ini telah kita jelaskan kepada korban, Burhanuddin," tegas Berry.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor selaku korban maupum terhadap saksi-saksi. Kemudian penyidik telah melakukan analisa rekaman video yang diserahkan oleh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra kepada SINDOnews, Senin (27/04/2020).
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini, berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, jika dikaitkan dengan pasal 335 KUHP, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sama sekali tak terpenuhi.
"Dari keterangan saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi yang lain diajukan terlapor tidak ada keterangan yang melihat maupun mendengar adanya unsur kekerasan atau ancaman yang dilakukan terduga terlapor," tambahnya.
Adapun terkait hasil analisa rekaman video, Berry mengaku jika pihaknya tidak mendapat hal sama. Hanya saja dalam video itu, terdengar perkataan terlapor yang menyerang kehormatan korban. Sehingga sangat mungkin bisa terpenuhi unsurnya adalah tindak pidana pencemaran nama baik.
"Jadi saya perjelas, bahwa bukan tindak pidana pengancaman. Melainkan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan ini telah kita jelaskan kepada korban, Burhanuddin," tegas Berry.
(sri)