Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Tersangka Dikerangkeng

Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:17 WIB
loading...
Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Tersangka Dikerangkeng
Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba diamankan Polresta Denpasar sepanjang Agustus 2022.
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkoba. Sepanjang Agustus 2022, sebanyak 28 tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,5 kg narkoba berbagai jenis.

"Ke-28 tersangka berasal dari 25 kasus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, dari 28 tersangka, 19 di antaranya adalah bandar dan pengedar. Sedangkan sisanya merupakan pengguna.

Baca juga: Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi

Dua pengedar diantaranya merupakan pasangan suami istri, Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Denpasar dengan barang bukti 15 paket ganja seberat 283 gram.

Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap residivis, Tjokorda Alit Suparta. "Dia sudah lima kali keluar masuk penjara," ungkap Bambang.

Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)