Dimasukkan Filter Air, Sabu asal Afrika Gagal Diselundupkan ke Semarang

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:43 WIB
loading...
Dimasukkan Filter Air, Sabu asal Afrika Gagal Diselundupkan ke Semarang
Sejumlah pengedar sabu berhasil dibekuk Polda Jateng. Foto: Taufik/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sabu asal Afrika, gagal diselundupkan ke Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Barang haram itu dimasukkan filter air warna hitam dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, bekerjasama dengan Bea Cukai, dan BNN. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin 13 Juni 2022. Petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.



“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda, Senin (29/8/2022).

Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memastikan isi paket tersebut ditemukan satu dus berisi tabung filter air warna hitam. Di dalamnya dua paket diduga metamfetamin atau sabu masing,-masing dalam bungkus plastik klip dibungkus satu lembar plastik warna hitam dengan berat 509,7 gram.

“Setelah dipastikan kandungan serbuk kristal tersebut positif metamfetamine atau sabu,” imbuhnya.



Petugas melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut guna mengetahui pemiliknya. Paket dari Negara Zambia tersebut dikirim F kepada EA yang beralamat di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

“Pada Rabu 15 Juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib di rumah EA yang beralamat di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka CYE (42), warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang,” terangnya.

“Tersangka menggunakan nama dan alamat EA untuk alamat penerimaan, karena tersangka menumpang di rumah EA,” pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)