Nama Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Satu Keluarga Mengadu ke Bawaslu Maros
Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu. Namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.
Lihat Juga :