UNM Laksanakan PPL Bagi Mahasiswa PPG Jabatan Kategori I Tahun 2022

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 19:34 WIB
loading...
UNM Laksanakan PPL Bagi...
Rektor UNM, Prof Husain Syam memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa PPG Jabatan Kategori I tahun 2022. PPL akan berlangsung selama 29 hari, dari 26 Agustus sampai 29 September.

Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, PPL bertujuan meningkatkan pengalaman faktual mahasiswa tentang proses pembelajaran inovatif dan kegiatan administrasi sekolah lainnya.

Baca juga: Rektor UNM Komitmen Dorong Kemajuan Pendidikan di Majene

Sehingga, kata Prof Husain, dapat digunakan sebagai pengalaman menjadi guru yang profesional, memiliki nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan profesi di era yang berbasis literasi dan numerasi.

Selain itu, bertujuan mempraktikkan rencana aksi yang berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) dan Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK), sebagai tuntutan guru profesional.

Mahasiswa PPG dalam Jabatan Kategori 1 yang akan mengikuti program PPL berasal dari mahasiswa Kemdikbudristek dan mahasiswa Kementerian Agama sebanyak 2.347 orang, yakni mahasiswa PPG dalam jabatan Kemdikbudristek sebanyak 2.145 orang dan mahasiswa yang berasal dari Kementerian Agama sebanyak 202 orang.

Baca juga: Pangdam Hasanuddin Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru UNM

Lebih lanjut Prof Husain Syam mengatakan, bahwa kegiatan ini juga telah memiliki landasan hukum yang jelas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Orang Jadi Tersangka...
6 Orang Jadi Tersangka Sabu dalam Brankas di Universitas Negeri Makassar
Sabu Ditemukan Ditimbun...
Sabu Ditemukan Ditimbun di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Universitas Negeri Makassar
5 Pasal di RUU Perampasan...
5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
Rektor UNM Sebut Ganjar...
Rektor UNM Sebut Ganjar Pranowo Pemimpin yang Memiliki Komitmen
Hasto Ajak Mahasiswa...
Hasto Ajak Mahasiswa Memiliki Mimpi dan Imajinasi
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Tiga Kategori Mahasiswa...
Tiga Kategori Mahasiswa yang Layak Menerima KIP Kuliah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved