UNM Laksanakan PPL Bagi Mahasiswa PPG Jabatan Kategori I Tahun 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 19:34 WIB
loading...
Rektor UNM, Prof Husain Syam memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa PPG Jabatan Kategori I tahun 2022. PPL akan berlangsung selama 29 hari, dari 26 Agustus sampai 29 September.
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, PPL bertujuan meningkatkan pengalaman faktual mahasiswa tentang proses pembelajaran inovatif dan kegiatan administrasi sekolah lainnya.
Baca juga: Rektor UNM Komitmen Dorong Kemajuan Pendidikan di Majene
Sehingga, kata Prof Husain, dapat digunakan sebagai pengalaman menjadi guru yang profesional, memiliki nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan profesi di era yang berbasis literasi dan numerasi.
Selain itu, bertujuan mempraktikkan rencana aksi yang berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) dan Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK), sebagai tuntutan guru profesional.
Mahasiswa PPG dalam Jabatan Kategori 1 yang akan mengikuti program PPL berasal dari mahasiswa Kemdikbudristek dan mahasiswa Kementerian Agama sebanyak 2.347 orang, yakni mahasiswa PPG dalam jabatan Kemdikbudristek sebanyak 2.145 orang dan mahasiswa yang berasal dari Kementerian Agama sebanyak 202 orang.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru UNM
Lebih lanjut Prof Husain Syam mengatakan, bahwa kegiatan ini juga telah memiliki landasan hukum yang jelas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, PPL bertujuan meningkatkan pengalaman faktual mahasiswa tentang proses pembelajaran inovatif dan kegiatan administrasi sekolah lainnya.
Baca juga: Rektor UNM Komitmen Dorong Kemajuan Pendidikan di Majene
Sehingga, kata Prof Husain, dapat digunakan sebagai pengalaman menjadi guru yang profesional, memiliki nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan profesi di era yang berbasis literasi dan numerasi.
Selain itu, bertujuan mempraktikkan rencana aksi yang berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) dan Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK), sebagai tuntutan guru profesional.
Mahasiswa PPG dalam Jabatan Kategori 1 yang akan mengikuti program PPL berasal dari mahasiswa Kemdikbudristek dan mahasiswa Kementerian Agama sebanyak 2.347 orang, yakni mahasiswa PPG dalam jabatan Kemdikbudristek sebanyak 2.145 orang dan mahasiswa yang berasal dari Kementerian Agama sebanyak 202 orang.
Baca juga: Pangdam Hasanuddin Beri Motivasi ke Mahasiswa Baru UNM
Lebih lanjut Prof Husain Syam mengatakan, bahwa kegiatan ini juga telah memiliki landasan hukum yang jelas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.
(luq)
Lihat Juga :