Karyawan Perusahaan Rokok Ini Laporkan Pencurian, Ternyata Dia Sendiri Pelakunya
loading...
A
A
A
KOTAMOBAGU - Seorang karyawan PT. Batu Karang Bolmong Raya di Kotamobagu melaporkan kepada pimpinan perusahaannya bahwa telah terjadi pencurian rokok milik perusahaan. Apes, setelah diusut ternyata dia sendiri pelakunya.
Adalah RK alias Rud (38) karyawan dari perusaan tersebut yang melapor bahwa telah terjadi pencurian ratusan bungkus rokok di tempatnya bekerja. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan PT. Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotamobagu
"Hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT. Batu Karang Bolmong Raya," tutur Iptu I Dewa Dwiadnyana, Sabtu (27/8/2022).
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bersama barang bukti 200 bungkus rokok, pelaku kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu.
“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Adalah RK alias Rud (38) karyawan dari perusaan tersebut yang melapor bahwa telah terjadi pencurian ratusan bungkus rokok di tempatnya bekerja. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan PT. Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotamobagu
"Hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT. Batu Karang Bolmong Raya," tutur Iptu I Dewa Dwiadnyana, Sabtu (27/8/2022).
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bersama barang bukti 200 bungkus rokok, pelaku kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu.
“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
(don)