Curi Sarang Walet, Warga Bajuin Kalsel Diringkus Polisi
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Mendapatkan informasi itu, Badarudin bergegas mendatangi sarang walet yang dijaganya. Di lokasi ia mendapatkan sebuah tangga bersandar di dinding sarang walet.
Selain mendapatkan tangga, Badarudin juga melihat dinding sarang walet jebol. Lobang itu berada di ketinggian sekitar 15 meter dari tanah. Kemudian Badarudin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet dan dilanjutkan dengan pengecekan bersama anggota Polsek Bati-Bati.
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemilik sarang walet mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Bati-Bati. Baca juga: Belum Miliki Tempat Pengolahan, Sulut Tak Bisa Langsung Ekspor Sarang Burung Walet
Kapolsek Bati-Bati dan anggotanya langsung mengadakan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang akhirnya mengarah pada Yur warga Desa Tanjung. Selain mengamankan Yur, petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekutar 2 ons.
Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian. “Dia tudak bekerja sendirian. Ada dua lagi yan g masih kita cari,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Yur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Selain mendapatkan tangga, Badarudin juga melihat dinding sarang walet jebol. Lobang itu berada di ketinggian sekitar 15 meter dari tanah. Kemudian Badarudin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet dan dilanjutkan dengan pengecekan bersama anggota Polsek Bati-Bati.
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemilik sarang walet mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Bati-Bati. Baca juga: Belum Miliki Tempat Pengolahan, Sulut Tak Bisa Langsung Ekspor Sarang Burung Walet
Kapolsek Bati-Bati dan anggotanya langsung mengadakan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang akhirnya mengarah pada Yur warga Desa Tanjung. Selain mengamankan Yur, petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekutar 2 ons.
Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian. “Dia tudak bekerja sendirian. Ada dua lagi yan g masih kita cari,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Yur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
(don)
Lihat Juga :