Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Speed table adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Speed table memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Speed table dipasang dengan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.

Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.

Apalagi dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved