Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
Dapat Memicu Kecelakaan,...
Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi tidur menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara lantaran dicat berwarna zebra cross. Pemotor tidak mengurangi laju kendaraan karena mengira yang ada di depan mereka bukan polisi tidur.

Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Baca juga: Dibangun untuk Cegah Balap Liar, Polisi Tidur Bercat Zebra Cross di Danau Sunter Akhirnya Dibongkar

Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.



Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Kurang Tidur Sebabkan...
Kurang Tidur Sebabkan Tidak Bahagia dan Cemas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved