Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan polisi tidur menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara lantaran dicat berwarna zebra cross. Pemotor tidak mengurangi laju kendaraan karena mengira yang ada di depan mereka bukan polisi tidur.
Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Baca juga: Dibangun untuk Cegah Balap Liar, Polisi Tidur Bercat Zebra Cross di Danau Sunter Akhirnya Dibongkar
Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.
Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.
1. Speed Bump
Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
Baca juga: Dibangun untuk Cegah Balap Liar, Polisi Tidur Bercat Zebra Cross di Danau Sunter Akhirnya Dibongkar
Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.
Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.
1. Speed Bump

Lihat Juga :