Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:39 WIB
loading...
Dapat Memicu Kecelakaan,...
Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi tidur menjadi sorotan setelah memicu kecelakaan bagi pengendara motor di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara lantaran dicat berwarna zebra cross. Pemotor tidak mengurangi laju kendaraan karena mengira yang ada di depan mereka bukan polisi tidur.

Lantas bagaimana aturan dan standar pembuatan polisi tidur? Polisi tidur tidak boleh asal dibangun. Terdapat sejumlah aturan pemasangan atau pembuatan polisi tidur, merujuk pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Baca juga: Dibangun untuk Cegah Balap Liar, Polisi Tidur Bercat Zebra Cross di Danau Sunter Akhirnya Dibongkar

Istilah polisi tidur sebenarnya tidak ada dalam Permenhub maupun UU LLAJ. Di beberapa daerah polisi tidur dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.



Sementara dalam UU LLAJ dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan. Adapun menurut KBBI, polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Dalam keseharian di masyarakat, polisi tidu kerap dijadikan sebagai alat pengendali pengguna jalan atau pembatasan/memperlambat kecepatan. Dalam UU LLAJ terdapat tiga jenis alat pembatas kecepatan, yakni speed bumb, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed bump adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki fungsu serupa. Ukurannya yakni tinggi antara 5-9 cm, lebar sekitar 35-39 cm dengan kelandaian maksimal 50%.

Untuk warna, yakni kombinasi kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.Speed bump umumya dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 10 km per jam.

2. Speed Hump

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed hump hampir sama dengan Speed bump, yakni sarana berbentuk penampang melintang berukuran tinggi antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15%.
Untuk warga, kombinasi kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed hump umumnya dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan kurang dari 20 km per jam.

3. Speed Table

Dapat Memicu Kecelakaan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya


Speed table adalah sarana berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Speed table memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Speed table dipasang dengan kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed table umumnya dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan yang memiliki kecepatan kendaraan kurang dari 40 km per jam.

Pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

Dalam UU LLAJ maupun Permenhub tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Artinya, setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.

Apalagi dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Namun di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur dalam Perda Nomor Tahun 2007. Melalui perda ini, di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan, namun dengan seizin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Cara Tepat Mengatasi...
Cara Tepat Mengatasi Rem Blong yang Perlu Diketahui para Sopir
Motor Sport Ini Tergantung...
Motor Sport Ini Tergantung di Lampu Lalu Lintas dalam Kecelakaan Aneh di Kanada
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Gorengan dan Minuman...
Gorengan dan Minuman Manis saat Buka Puasa dapat Picu Serangan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved