Simpan Ekstasi dan Sabu, 3 Orang Dibekuk Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil menangkap tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Mudji Supriadi, penangkapan dilakukan Subdit 3 pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami berhasil menyita barang bukti dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi," ujarnya Mudji, Rabu (1/7/20/2020). (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Tersangka yang berhasil ditangkap antar lain, Rio Octavianda alias Rio (34), Saiful Tuhumuri alias Ipul (24), dan Ruli Helmi alias Ruli. Penyergapan dan penangkapan tiga tersangka dipimpin Kasubdit 3 Ditreskoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon.
"Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Jalan Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 3 RW 6, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," ujarnya. (Baca juga: Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang )
Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, pukul 12.00 WIB, para tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, barang bukti didapati di dalam tas ransel yang diletakkan di dalam kamar rumah.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi sudah dibawa ke Polda Kepri, guna pengembangan jaringan peredaran narkoba ini," tutupnya.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Mudji Supriadi, penangkapan dilakukan Subdit 3 pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami berhasil menyita barang bukti dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi," ujarnya Mudji, Rabu (1/7/20/2020). (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Tersangka yang berhasil ditangkap antar lain, Rio Octavianda alias Rio (34), Saiful Tuhumuri alias Ipul (24), dan Ruli Helmi alias Ruli. Penyergapan dan penangkapan tiga tersangka dipimpin Kasubdit 3 Ditreskoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon.
"Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang ada di Jalan Basuki Rahmat GG. Tempinis V RT 3 RW 6, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," ujarnya. (Baca juga: Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang )
Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, pukul 12.00 WIB, para tersangka ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, barang bukti didapati di dalam tas ransel yang diletakkan di dalam kamar rumah.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 390 gram, dan 28 butir pil eksatasi sudah dibawa ke Polda Kepri, guna pengembangan jaringan peredaran narkoba ini," tutupnya.
(eyt)