Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca juga:Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Dia mengatakan, masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu selesai.
"Tapi kalau Bawaslu , prinsipnya kapan saja ada warga yg melapor tetap kami proses, nanti akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca juga:Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Dia mengatakan, masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu selesai.
"Tapi kalau Bawaslu , prinsipnya kapan saja ada warga yg melapor tetap kami proses, nanti akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :