Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca juga:Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Dia mengatakan, verifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang. "Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros," sebutnya.
Sufirman mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya nama di parpol dapat melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca juga:Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Dia mengatakan, verifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang. "Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros," sebutnya.
Sufirman mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya nama di parpol dapat melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Lihat Juga :