Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:14 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAROS - 5 orang warga Kabupaten Maros melapor ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros . Pelaporan itu sekaitan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan, posko pengaduan ini memang telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga:98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
"Sudah ada yang melapor lima orang. Rinciannya, satu orang PPPK, satu orang mengaku tenaga pendidik dan tiga orang masyarakat umum," katanya, Kamis (25/8/2022).
Dia mengaku tidak bisa menyebutkan partai apa saja yang melakukan pencatutan tersebut. "Karena Kalau partainya pihak Bawaslu tidak bisa mendeteksi. Hanya saja terdaftar atau tidaknya di sipol yang bisa kami deteksi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca juga:Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Dia mengatakan, verifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang. "Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros," sebutnya.
Sufirman mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya nama di parpol dapat melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca juga:Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Dia mengatakan, masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu selesai.
"Tapi kalau Bawaslu , prinsipnya kapan saja ada warga yg melapor tetap kami proses, nanti akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan, posko pengaduan ini memang telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga:98 Nama Dicatut dalam Sipol, KPU: TMS dan Beri Kesempatan Parpol Perbaiki
"Sudah ada yang melapor lima orang. Rinciannya, satu orang PPPK, satu orang mengaku tenaga pendidik dan tiga orang masyarakat umum," katanya, Kamis (25/8/2022).
Dia mengaku tidak bisa menyebutkan partai apa saja yang melakukan pencatutan tersebut. "Karena Kalau partainya pihak Bawaslu tidak bisa mendeteksi. Hanya saja terdaftar atau tidaknya di sipol yang bisa kami deteksi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca juga:Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Dia mengatakan, verifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang. "Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros," sebutnya.
Sufirman mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya nama di parpol dapat melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca juga:Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Dia mengatakan, masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu selesai.
"Tapi kalau Bawaslu , prinsipnya kapan saja ada warga yg melapor tetap kami proses, nanti akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :