Polres Luwu Timur Bekuk 3 Pelaku Judi Togel di Burau
Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
AKBP Silvester melanjutkan, ketiga terduga pelaku judi togel atau dikenal juga judi kupon putih ini akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," kata dia.
Baca juga:Satlantas Polres Lutim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Hari Kemerdekaan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , AKP Warpa mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
"Nanti kita akan kembangkan lagi kasus ini," jelasnya.
"Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," kata dia.
Baca juga:Satlantas Polres Lutim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Hari Kemerdekaan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , AKP Warpa mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
"Nanti kita akan kembangkan lagi kasus ini," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :