Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Pemkab dan DPRD Kabupaten Bulukumba menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran (TA) 2023. Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba melalui Rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD, Rabu (24/8/2022) malam.
Selain itu, pada momentum yang sama DPRD juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bulukumba TA 2022.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kasih kepada legislatif atas tercapainya kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS ini, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2023.
"Terlaksananya rapat paripurna dewan yang terhormat dengan dua agenda secara bersamaan, patut kita apresiasi dan syukuri," kata dia.
Selanjutnya, kata Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 diserahkan tersebut sebagai tahapan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2022.
"Rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang diserahkan ini, tentu masih akan mengalami perbaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat," ujar dia.
Bupati berlatar pengusaha itu juga menyampaikan ringkasan materi Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2023 dan ringkasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022.
Berikut KUA-PPAS TA 2023 yang telah disepakati:
1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.448.719.698.810,00
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.240.000.000.000,00
b. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.208.719.698.810,00
2. Belanja Daerah meliputi total perkiraan belanja daerah sebesar Rp.1.514.219.698.810,00
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.9.500.000.000,00
Berikut rincian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba TA 2022:
a. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.228.268.055.079,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.225.549.494.343,00
b. Pendapatan Transfer
1) Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan, meliputi:
- Bagi hasil dengan jumlah target sebesar Rp.18.978.637.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.22.420.253.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU), target sebesar Rp.659.907.896.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.659.445.816.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 terbagi dua yaitu DAK Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.139.683.842.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.148.254.244.000,00. Kemudian, DAK Non Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.210.028.103.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.189.652.330.620,00
2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya, meliputi:- Dana penyesuaian yaitu Dana Desa dengan jumlah target sebesar Rp.103.308.610.000,00. Pada perubahan APBD sama dengan APBD Pokok atau sebesar Rp.103.308.610.000,00
3) Transfer Antar Daerah, target sebesar Rp.73.370.994.810,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.84.912.268.570,00Selanjutnya, kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah meliputi total perkiraan belanja daerah. Total belanja daerah sebesar Rp.1.545.405.697.666,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.495.805.423.888,00.
a. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar Rp.1.011.420.984.754,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.002.398.317.115,00
b. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar Rp.350.711.314.482,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.373.928.574.356,00
c. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar Rp.5.333.540.086,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.771.175.988,00
d. Belanja Transfer, diproyeksikan sebesar Rp.177.939.858.344,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.180.155.094.847,00
Kemudian, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a. Penerimaan Daerah yang berasal dari pengguna Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp.36.859.559.777,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.57.280.601.773,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah masih direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba melalui Rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD, Rabu (24/8/2022) malam.
Selain itu, pada momentum yang sama DPRD juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bulukumba TA 2022.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kasih kepada legislatif atas tercapainya kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS ini, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2023.
"Terlaksananya rapat paripurna dewan yang terhormat dengan dua agenda secara bersamaan, patut kita apresiasi dan syukuri," kata dia.
Selanjutnya, kata Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 diserahkan tersebut sebagai tahapan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2022.
"Rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang diserahkan ini, tentu masih akan mengalami perbaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat," ujar dia.
Bupati berlatar pengusaha itu juga menyampaikan ringkasan materi Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2023 dan ringkasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022.
Berikut KUA-PPAS TA 2023 yang telah disepakati:
1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.448.719.698.810,00
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.240.000.000.000,00
b. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.208.719.698.810,00
2. Belanja Daerah meliputi total perkiraan belanja daerah sebesar Rp.1.514.219.698.810,00
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.9.500.000.000,00
Berikut rincian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba TA 2022:
a. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.228.268.055.079,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.225.549.494.343,00
b. Pendapatan Transfer
1) Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan, meliputi:
- Bagi hasil dengan jumlah target sebesar Rp.18.978.637.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.22.420.253.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU), target sebesar Rp.659.907.896.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.659.445.816.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 terbagi dua yaitu DAK Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.139.683.842.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.148.254.244.000,00. Kemudian, DAK Non Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.210.028.103.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.189.652.330.620,00
2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya, meliputi:- Dana penyesuaian yaitu Dana Desa dengan jumlah target sebesar Rp.103.308.610.000,00. Pada perubahan APBD sama dengan APBD Pokok atau sebesar Rp.103.308.610.000,00
3) Transfer Antar Daerah, target sebesar Rp.73.370.994.810,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.84.912.268.570,00Selanjutnya, kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah meliputi total perkiraan belanja daerah. Total belanja daerah sebesar Rp.1.545.405.697.666,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.495.805.423.888,00.
a. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar Rp.1.011.420.984.754,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.1.002.398.317.115,00
b. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar Rp.350.711.314.482,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.373.928.574.356,00
c. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar Rp.5.333.540.086,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.771.175.988,00
d. Belanja Transfer, diproyeksikan sebesar Rp.177.939.858.344,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.180.155.094.847,00
Kemudian, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri atas 2 jenis, yaitu:
a. Penerimaan Daerah yang berasal dari pengguna Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp.36.859.559.777,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp.57.280.601.773,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah masih direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00.
(tri)