Penilaian Ombudsman jadi Motivasi Dinkes Lutra Tingkatkan Pelayanan Publik
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendatangi kantor Dinas Kesehatan Luwu Utara (Dinkes Lutra) yang terletak di kompleks perkantoran Gabungan Dinas, Rabu (24/8/2022) kemarin. Kedatangan Ombudman RI dalam rangka untuk melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Dinkes.
Selain Dinkes , dua unit pelayanan publik di bawah naungan OPD bidang kesehatan itu yakni Puskesmas Bonebone dan Puskesmas Baebunta, juga mendapat penilaian Ombudsman.
Penilaian dilakukan selama dua hari, 23-25 Agustus 2022. Ombudsman diterima Kepala Dinas Kesehatan Marhani Katma, dan beberapa pejabat Dinkes lainnya.
Kadinkes Lutra, Marhani Katma, mengatakan penilaian Ombudsman ini menjadi motivasi bagi dirinya sekaligus sebagai penguatan pelayanan publik di instansi yang ia pimpin.
“Ini menjadi motivasi bagi kami, khususnya tenaga kesehatan dengan harapan ada penguatan dari semua aspek dan kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Marhani.
Ia mengatakan, penilaian yang dilakukan lembaga negara yang berwenang mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah sebuah kebutuhan yang wajib dilakukan.
“Ini kami anggap sebagai kebutuhan, karena kami dalam melaksanakan pelayanan ingin memastikan apa yang menjadi acuan kami, memang sudah diakui secara formal dalam setiap proses pelayanan,” ucap dia.
“Yang lebih utama sebenarnya adalah bagaimana dampak positif terhadap penerima layanan,” sambung Marhani.
Dia berharap penilaian yang dilakukan Ombudsman ini bisa berdampak pada peningkatan penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kesehatan, termasuk di Puskesmas.
“Apa yang menjadi masukan dan petunjuk dari Ombudsman insya Allah akan segera kami implementasikan dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Diketahui, pada penilaian Ombudsman 2021, Luwu Utara berhasil mempertahankan zona hijau penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dengan nilai 85,89.
Bahkan pada 2019, Luwu Utara mendapat penilaian kepatuhan tertinggi standar pelayanan publik (zona hijau) dan masuk Top 10 kepatuhan tertinggi di Indonesia.
Lokus lain yang menjadi penilaian adalah DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil, dan Dinas Sosial. Ombudsman juga menilai dua Kementrian, yaitu Kementrian ATR dan lembaga Kepolisian.
Selain Dinkes , dua unit pelayanan publik di bawah naungan OPD bidang kesehatan itu yakni Puskesmas Bonebone dan Puskesmas Baebunta, juga mendapat penilaian Ombudsman.
Penilaian dilakukan selama dua hari, 23-25 Agustus 2022. Ombudsman diterima Kepala Dinas Kesehatan Marhani Katma, dan beberapa pejabat Dinkes lainnya.
Kadinkes Lutra, Marhani Katma, mengatakan penilaian Ombudsman ini menjadi motivasi bagi dirinya sekaligus sebagai penguatan pelayanan publik di instansi yang ia pimpin.
“Ini menjadi motivasi bagi kami, khususnya tenaga kesehatan dengan harapan ada penguatan dari semua aspek dan kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Marhani.
Ia mengatakan, penilaian yang dilakukan lembaga negara yang berwenang mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah sebuah kebutuhan yang wajib dilakukan.
“Ini kami anggap sebagai kebutuhan, karena kami dalam melaksanakan pelayanan ingin memastikan apa yang menjadi acuan kami, memang sudah diakui secara formal dalam setiap proses pelayanan,” ucap dia.
“Yang lebih utama sebenarnya adalah bagaimana dampak positif terhadap penerima layanan,” sambung Marhani.
Dia berharap penilaian yang dilakukan Ombudsman ini bisa berdampak pada peningkatan penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kesehatan, termasuk di Puskesmas.
“Apa yang menjadi masukan dan petunjuk dari Ombudsman insya Allah akan segera kami implementasikan dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Diketahui, pada penilaian Ombudsman 2021, Luwu Utara berhasil mempertahankan zona hijau penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dengan nilai 85,89.
Bahkan pada 2019, Luwu Utara mendapat penilaian kepatuhan tertinggi standar pelayanan publik (zona hijau) dan masuk Top 10 kepatuhan tertinggi di Indonesia.
Lokus lain yang menjadi penilaian adalah DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil, dan Dinas Sosial. Ombudsman juga menilai dua Kementrian, yaitu Kementrian ATR dan lembaga Kepolisian.
(tri)