Asik Main Judi Online di Pangkalan, 3 Sopir Angkot di Jatinegara Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 05:03 WIB
loading...
Asik Main Judi Online...
Polisi telah menangkap tiga orang sopir angkot berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54) di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga orang sopir angkot berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54) di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dikarenakan ketika sopir tersebut tengah asik bermain judi online .

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan ketiga sopir angkot tersebut ditangkap tepat saat berada di pangkalan. Mereka, kata Entong kepergok tengah asik bermain judi online. Baca juga: Kapolri Tegaskan Akan Pecat Anggota Polri yang Terlibat Narkoba dan Judi

"Mereka mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," ujar Entong di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8/2022).

Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dompet, dan uang Rp182 ribu yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.

"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong. Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri Deliserdang

Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved