Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar Masuki Tahap Persidangan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 04:32 WIB
loading...
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus di Taman Sari, Jakarta Barat dengan terdakwa D alias B mulai memasuki tahap persidangan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus di Taman Sari, Jakarta Barat dengan terdakwa D alias B mulai memasuki tahap persidangan. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.

Persidangan dengan nomor perkara 658/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 9 Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022). Baca juga: Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Dalam pembacaan, D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban S (14), Mourin mengatakan usai pembacaan tim penasihat hukum dari terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. "Jadi besok itu masih eksepsi kemungkinan besar 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya berinisal D alias B.

IN (48), Ibu korban mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringik kesakitan pada bagian alat vitalnya.

"Anak saya turun nangis, katanya itunya disakitin," kata IN saat ditemui di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Mengetahui anaknya meringik kesakitan, Lantas IN melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.

"Dokternya bilang kemarin sobek itunya (pada bagian alat vital) agak merah di dalem," ujarnya. Tak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Baca juga: Miris, Remaja Perempuan Berkebutuhan Khusus di Jakbar Diduga Dicabuli Tetangga

Sementara, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved