Seluruh Anggota Polresta Sidoarjo Wajib Tes Urine, jika Positif Narkoba akan Dipecat

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:17 WIB
loading...
Seluruh Anggota Polresta Sidoarjo Wajib Tes Urine, jika Positif Narkoba akan Dipecat
Seluruh anggota Polresta Sidoarjo dan jajaran mengikuti tes urine pasca ditangkapnya salah satu kapolsek atas dugaan penyalahgunaan narkoba.Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Anggota Polresta Sidoarjo melakukan tes urine pasca ditangkapnya Kapolsek Sukodono atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Tes urine ini dilakukan atas perintah Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Tes urine ini diikuti seluruh anggota, mulai perwira pejabat utama (PJU) hingga anggota dinas di Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran akan dilakukan secara mendadak.

"Tes Urine ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk mendeteksi lebih dini apakah perwira atau anggota yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak," kata Kusumo, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Terungkap, Hasil Tes Urine Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Positif Sabu

Mengawali tes urine ini, seluruh perwira pejabat utama Polresta Sidoarjo dan jajaran kapolsek telah melakukan tes urine dengan hasil negatif. Tes Urine untuk PJU dan jajaran kapolsek ini digelar di sela anev (analisa dan evaluasi).

“Sebagai wujud komitmen pimpinan kami, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba, mulai kemarin kami langsung melakukan tes urine, baik dari Kapolresta Sidoarjo, pejabat utama, para kapolsek jajaran dan anggota,” tambahnya.

Menurut Kusumo, tes urine akan rutin dilakukan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan narkoba melibatkan anggota. “Sesuai atensi pimpinan, kami tidak main-main terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi Perwira atau Anggota di jajaran Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.

Kusumo dengan tegas menyatakan, bila tes urine didapati ada perwira atau anggota positif narkoba akan langsung diberi tindakan tegas. “Bila ada anggota yang positif narkoba, sesuai dengan arahan pimpinan dapat dikenakan sanksi yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)