Kemenkumham Sulsel Edukasi Masyarakat Terkait Partai Politik
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Diseminasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum Terkait Partai Politik di Wilayah Tahun Anggaran 2022 di Hotel Claro Makassar Selasa, (23/08/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak membuka kegiatan mengatakan bahwa, ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan administrasi hukum umum (AHU) sekaligus implementasi dari undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008, tentang partai politik serta permenkumham nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran, pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan partai politik.
"Kami berharap dengan kegiatan ini di samping menjadi media penyebarluasan informasi juga menjadi media edukasi masyarakat terkait partai politik baru dalam menghadapi Pemilu 2024," ujar Ichwan.
Lebih jauh Ichwan mengatakan, dari data Kesbangpol Sulsel, ada 11 Partai Politik baru di Sulsel, akan tetapi hanya 6 parpol baru yang telah mengajukan dan memperoleh surat keterangan terdaftar di Kanwil Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari pengurus parpol, BIN Daerah, Kesbangpol, Akademisi dan Masyarakat Umum.
Adapun narasumber kegiatan terdiri dari dua orang, pertama, Tihara Sito Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan materi layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
Kedua dari narasumber Bakesbangpol Provinsi Sulsel yaitu Andi Besse Wana selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri Bakesbangpol Sulsel dengan materi terkait eksistensi partai politik di wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak membuka kegiatan mengatakan bahwa, ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan administrasi hukum umum (AHU) sekaligus implementasi dari undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008, tentang partai politik serta permenkumham nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran, pendirian badan hukum perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan partai politik.
"Kami berharap dengan kegiatan ini di samping menjadi media penyebarluasan informasi juga menjadi media edukasi masyarakat terkait partai politik baru dalam menghadapi Pemilu 2024," ujar Ichwan.
Lebih jauh Ichwan mengatakan, dari data Kesbangpol Sulsel, ada 11 Partai Politik baru di Sulsel, akan tetapi hanya 6 parpol baru yang telah mengajukan dan memperoleh surat keterangan terdaftar di Kanwil Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari pengurus parpol, BIN Daerah, Kesbangpol, Akademisi dan Masyarakat Umum.
Adapun narasumber kegiatan terdiri dari dua orang, pertama, Tihara Sito Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan materi layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
Kedua dari narasumber Bakesbangpol Provinsi Sulsel yaitu Andi Besse Wana selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri Bakesbangpol Sulsel dengan materi terkait eksistensi partai politik di wilayah.
(agn)