Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:07 WIB
loading...
Kemendagri Minta Daerah...
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Hal itu guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

"Pajak progresif akan ditertibkan dan daerah bisa menghapus. Bisa dilakukan secepatnya oleh daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rakor Pembina Samsat di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022). Baca juga: Kakorlantas Polri Sosialisasikan Penghapusan Registrasi Ranmor di Jawa Timur



Menurutnya, penerapan pajak progresif selama ini telah membebani masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Akibatnya, banyak yang memindahkan kepemilikan kendaraannya kepada orang lain.

Kemudian pajak dari BBN-KB II setelah dievaluasi juga tidak memberikan kontribusi terlalu besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang terjadi justru menjadi masalah di lapangan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif bea balik nama kendaraan bekas.

Fatoni mengungkapkan, dari 112 juta jumlah kendaraan secara nasional, hanya 57 pajak yang membayar pajak. Sisanya tidak membayar pajak karena faktor pajak progresif dan BBN-KB II.

Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 47 persen bagi PAD. "Jadi dari satu sumber saja pajak kendaraan bermotor kontribusinya hampir 50 persen," imbuh dia. Baca juga: 2 Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi

Fatoni berkeyakinan penghapusan pajak progresif dan BBN-KB II akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. "Juga data registrasi pemilik kendaraan menjadi lebih valid," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Rekomendasi
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved