Sidang Kekerasan Seksual SMA SPI, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Temukan Bukti Baru
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tim kuasa hukum menemukan bukti terbaru yang didapat timnya untuk melakukan pembelaan dari keringanan kepada kliennya Julianto Eka Putra, bos SMA SPI Kota Batu. Bukti itu berupa foto-foto serta video, yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya.
"Foto - foto serta video, serta 50 lembar duplik, karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaan kami, sehingga kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ubtuk dibebaskan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022), pada persidangan tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Saat ini sendiri Julianto Eka Putra, sudah ditahan sejak 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
"Foto - foto serta video, serta 50 lembar duplik, karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaan kami, sehingga kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ubtuk dibebaskan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022), pada persidangan tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Saat ini sendiri Julianto Eka Putra, sudah ditahan sejak 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
(msd)
Lihat Juga :