Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan suap sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Suap itu terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 silam. Uang suap sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan.
Yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
Menanggapi vonis hakim, Eka Wiryastuti mengungkapkan rasa syukurnya. "Sudah pasti bersyukur. Walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan," ujarnya usai sidang.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Suap itu terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 silam. Uang suap sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan.
Yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
Menanggapi vonis hakim, Eka Wiryastuti mengungkapkan rasa syukurnya. "Sudah pasti bersyukur. Walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan," ujarnya usai sidang.
(nic)
Lihat Juga :