Polda Kepri Ungkap 15 Kasus Judi, Amankan 55 Tersangka

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:50 WIB
loading...
Polda Kepri Ungkap 15 Kasus Judi, Amankan 55 Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, pada Senin (22/8/22). Foto: MPI/ Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polda Kepri membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dengan menangkap puluhan pelaku judi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8/22).

Konferensi pers turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, Dir Reskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo, Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntun.



Kapolda menyebutkan, selama kurun waktu Januari sampai Agustus 2022 Polda Kepri dan jajaran polres berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/ta jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu,” bebernya.



Kasus perjudian yang berhasil diungkap yakni 15 kasus terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 orang tersangka.



Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.

Baca juga:

“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

"Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2765 seconds (0.1#10.140)