Selebgram Endorse Judi Online Terima DP Rp7 Juta, Diancam Denda Rp1 Miliar
Senin, 22 Agustus 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manager saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.
Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.
Kapolda mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Dia menyampaikan komitmen polisi bertindak tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.
Kapolda mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Dia menyampaikan komitmen polisi bertindak tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
Lihat Juga :