Selebgram Endorse Judi Online Terima DP Rp7 Juta, Diancam Denda Rp1 Miliar

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:05 WIB
loading...
Selebgram Endorse Judi Online Terima DP Rp7 Juta, Diancam Denda Rp1 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menginterogasi selebgram yang diendorse judi online dengan DP Rp7 juta.
A A A
SEMARANG - Selebgram cantik endorse judi online terima Rp7 juta dari bandar yang beroperasi di Jawa Tengah. Namun, judi online jaringan internasional itu tak berjalan mulus setelah digerebek petugas Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse selebgram cantik. Cara itu cukup efektif untuk menggaet pasar konsumen di media sosial.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya,” ujar Luthfi di hadapan awak media, didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Bandar Judi Online Terbesar di Jateng Gunakan Selebgram Cantik untuk Promosi

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak managernya di Bandung. Selanjutnya, dia diminta mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manager saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Kapolda mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Dia menyampaikan komitmen polisi bertindak tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)