Selebgram Endorse Judi Online Terima DP Rp7 Juta, Diancam Denda Rp1 Miliar

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:05 WIB
loading...
Selebgram Endorse Judi...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menginterogasi selebgram yang diendorse judi online dengan DP Rp7 juta.
A A A
SEMARANG - Selebgram cantik endorse judi online terima Rp7 juta dari bandar yang beroperasi di Jawa Tengah. Namun, judi online jaringan internasional itu tak berjalan mulus setelah digerebek petugas Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse selebgram cantik. Cara itu cukup efektif untuk menggaet pasar konsumen di media sosial.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya,” ujar Luthfi di hadapan awak media, didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Bandar Judi Online Terbesar di Jateng Gunakan Selebgram Cantik untuk Promosi

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak managernya di Bandung. Selanjutnya, dia diminta mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manager saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Kapolda mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Dia menyampaikan komitmen polisi bertindak tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Detik-Detik Selebgram...
Detik-Detik Selebgram yang Aniaya Warga Brunei hingga Tewas Dibekuk
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Rekomendasi
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved