Polda Jabar Ungkap Fakta Baru, Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.
Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap korban berinisial MM tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berencana. "Iya (pembunuhan berencana)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (22/8/2022).
Ibrahim menjelaskan, kesimpulan tersebut didasari hasil gelar perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya. Adapun pelaku berinisial HH yang sudah berstatus tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan dia diludahi. Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun, pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ungkap nya.
Baca juga: GM FKPPI Minta Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Diusut Tuntas
Berdasarkan fakta baru tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya mengubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari yang sebelumnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Saat ini, tambah Ibrahim, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. "(Pemberkasan) belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, KBB.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM tewas berimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Namun, lanjut Ibrahim, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan korban malah marah kepada karyawan pelaku. Mengetahui ada keributan di depan toko yang juga kediamannya itu, tersangka yang tengah memasak nasi goreng di dapur kemudian keluar dan tanpa sadar membawa pisau dapur.
"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul, nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," papar Ibrahim.
Usai ditusuk dan bersimbah darah, korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu sempat lari menuju mobilnya. Namun, korban terjatuh setelah berlari sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap korban berinisial MM tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berencana. "Iya (pembunuhan berencana)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (22/8/2022).
Ibrahim menjelaskan, kesimpulan tersebut didasari hasil gelar perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya. Adapun pelaku berinisial HH yang sudah berstatus tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi, pada saat pemeriksaan awal itu dia (HH) mengatakan dia diludahi. Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun, pada saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu tidak ada," ungkap nya.
Baca juga: GM FKPPI Minta Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Diusut Tuntas
Berdasarkan fakta baru tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya mengubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari yang sebelumnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Saat ini, tambah Ibrahim, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. "(Pemberkasan) belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, KBB.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM tewas berimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Namun, lanjut Ibrahim, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan korban malah marah kepada karyawan pelaku. Mengetahui ada keributan di depan toko yang juga kediamannya itu, tersangka yang tengah memasak nasi goreng di dapur kemudian keluar dan tanpa sadar membawa pisau dapur.
"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul, nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," papar Ibrahim.
Usai ditusuk dan bersimbah darah, korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu sempat lari menuju mobilnya. Namun, korban terjatuh setelah berlari sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
(msd)