Palembang Masuk Zona Merah Lagi, Ini Kata Gugus Tugas Palembang
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih akan membandingkan data sejak evaluasi PSBB tahap II sekitar 15 Juni Juni hingga saat ini, jadi kalau hasilnya hari ini sudah keluar akan kami informasikan," katanya.
Yudhi menerangkan, dengan kondisi sekarang, pihaknya pun tak menampik jika nantinya akan ada penambahan klaster generasi ketiga. Lantaran kesadaran masyarakat mulai turun untuk menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat umum, yang tidak semuanya menaati protokol kesehatan. Terlebih aktivitas sosial berangsur normal dan kembali aktif.
"Untuk itu kita imbau pada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Di sini juga peran aktif dari gugus tugas Kecamatan sangat diperlukan untuk mengawal kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penilaian zona daerah terjadi melalui perhitungan evaluasi dari 15 indikator utama, meliputi kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan. (BACA JUGA: Wong Sumsel Bangga Stadion Jakabaring Jadi Venue Piala Dunia U-20)
Sebelumnya Juru bicara Gugus Tugas penanganan COVID-19 Sumsel Yusri menyatakan, Kota Palembang menjadi satu-satunya zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Sumsel berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan GTPP pusat.
Yudhi menerangkan, dengan kondisi sekarang, pihaknya pun tak menampik jika nantinya akan ada penambahan klaster generasi ketiga. Lantaran kesadaran masyarakat mulai turun untuk menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat umum, yang tidak semuanya menaati protokol kesehatan. Terlebih aktivitas sosial berangsur normal dan kembali aktif.
"Untuk itu kita imbau pada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Di sini juga peran aktif dari gugus tugas Kecamatan sangat diperlukan untuk mengawal kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penilaian zona daerah terjadi melalui perhitungan evaluasi dari 15 indikator utama, meliputi kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan. (BACA JUGA: Wong Sumsel Bangga Stadion Jakabaring Jadi Venue Piala Dunia U-20)
Sebelumnya Juru bicara Gugus Tugas penanganan COVID-19 Sumsel Yusri menyatakan, Kota Palembang menjadi satu-satunya zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Sumsel berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan GTPP pusat.
Lihat Juga :