Dianggap Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Diminta Hati-hati Naikkan Cukai Rokok
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6 persen. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok.
"Pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau. Sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," tandas Badri.
Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBC CHT).
"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani bisa meningkat kualitasnya. Petani bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus dipikirkan," imbuhnya
"Pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau. Sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," tandas Badri.
Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBC CHT).
"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani bisa meningkat kualitasnya. Petani bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus dipikirkan," imbuhnya
(msd)
Lihat Juga :