Dianggap Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Diminta Hati-hati Naikkan Cukai Rokok

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:40 WIB
loading...
Dianggap Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Diminta Hati-hati Naikkan Cukai Rokok
Pemerintah diharap berhati-hati menaikkan cukai rokok pada 2023 karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Fitradjaja Purnama saat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Surabaya, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha. "Kenaikan tarif CHT ini justru menghambat perputaran ekonomi. Daya beli masyarakat akan berkurang," kata Fitra.

Jika kondisi ini terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

Baca juga: Jembatan Kajar Kuning Lumajang Diresmikan, Mobilitas Warga Lebih Mudah

"Industri rokok berdampak besar pada perekonomian, khususnya Jatim. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Badri Munir Sukoco mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. "Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," ujar Badri.

Diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6 persen. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok.

"Pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau. Sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," tandas Badri.

Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBC CHT).

"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani bisa meningkat kualitasnya. Petani bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus dipikirkan," imbuhnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)